News

Pernyataan Jokowi Termasuk Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Didesak Bertindak


Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas oleh para pejabat negara.

Hal ini diutarakan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa kepala negara dan menteri boleh berpihak ke salah satu capres cawapres tertentu. “Kami mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu,” kata Ninis, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1/2024).

Bawaslu, tutur dia, juga harus menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu. Ninis beranggapan pernyatan Jokowi hanya merujuk pada ke ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dalam keterangannya itu boleh melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Padahal, tutur Ninis, di Pasal 282, undang-undang yang sama, terdapat larangan kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Untuk itu, dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu,” tutur Ninis.

Termasuk juga, kata dia, tindakan para menteri yang memeliki kecenderungan menguntungkan peserta pemilu tertentu.  “Kami juga mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya,  pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.

Back to top button