News

Si Kembar Rihana Rihani Ditahan 20 Hari di Lapas Perempuan Tangerang

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan dua tersangka penipuan Pre-Order (PO) Iphone si Kembar Rihana Rihani ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).

Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni mengungkapkan tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas II-A Tangerang sebelum diadili.

“Bahwa terhadap para tersangka dilakukan oleh (Jaksa) Penuntut Umum selama 20 hari kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang,” ujar Teuku kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut, Teuku mengatakan selama proses penahanan tersebut, JPU bakal melakukan pemenuhan administrasi dakwaan. Setelah rampung dakwaan, keduanya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Untuk kemudian (Jaksa) Penuntut Umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.

Dalam pelimpahan tersebut, kata Teuku, Polda Metro juga memberikan barang bukti berupa botol parfum hingga rekening koran si Kembar.

“Ada beberapa botol parfum brended yang diimpor dan parfum KW. Kemudian ada tas LV, sepatu storiboots dan lain-lain. Kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersangka si kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk diperdagangkan kembali (reseller) sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua.

“Sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat di konfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Tim penyidik tengah menyiapkan untuk tahap dua dan tentunya setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan lagi nanti, ” terangnya.

Back to top button