News

Pernah Sebut Kemenkeu Sarang Iblis, Kini Bupati Meranti Nonaktif M Adil Menanti Sidang

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menanti untuk disidang. Pasalnya, berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Adil sebagai tersangka sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, berkas perkara tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan juga dinyatakan P21.

“Tim Jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA dan MFA tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut, tim Penyidik KPK hari in turut menyeahkan kedua tersangka dan barang buktinya kepada tim Jaksa KPK.

Menurut Ali, penahanan terhadap kedua tersangka masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan atau hingga 23 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka. Selain dugaan suap, pria berkacamata itu juga terjerat dua korupsi dan pemotongan anggaran. Sosok Adil sempat kondang karena menyebut banyak iblis di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui, selain Adil, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Selanjutnya, Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penyidik KPK telah menemukan bukti Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen. Potongan anggaran ini kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaan Adil.

Terungkap, selain menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria diketahui menjabat Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

Perusahaan itu terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan ini memiliki program setiap memberangkatkan lima orang ibadah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain untuk keperluan operasional MA, uang hasil korupsi juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Atas dasar itu, Muhammad Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, tersangka Fitria Nengsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button