Market

Gaduh Skandal Bank Mayapada, Pengamat: OJK Seharusnya Langsung Investigasi

Pengamat Perbankan Doddy Ariefianto menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak bisa lepas tangan atas terkuaknya dugaan skandal kredit di Bank Mayapada. Harus investigasi, kalau ada pelanggaran hukum, serahkan ke aparat penegak hukum.

Menurutnya, OJK tidak boleh lepas tangan atas kejadian ini dan harus segera melakukan investigasi apalagi kasusnya yang sudah terlanjur mencuat ke publik.

“Bagaimana pun juga, OJK tidak melakukan day to day business. Tapi, sebenarnya, OJK harus melakukan investigasi. Apalagi kalau beritanya sudah blow-up, seperti ini. Mestinya dilakukan investigasi dan mesti dilakukan public expose untuk mengklarifikasi. Sehingga, ceritanya enggak ke mana-mana,” kata Doddy saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Doddy menilai OJK seharusnya mengambil peran utamanya pada kasus Bank Mayapada ini karena merupakan tugasnya sebagai lembaga pengawasan dalam mengawasi jalannya perbankan. Selain itu, ia juga menyebut bahwa dalam prakteknya, setiap bank melaporkan kondisi aset hingga kreditnya baik yang bernominal kecil sampai besar.

“Kalau perposisi ada, itu bisa dipantau. Kesehatan bank sendiri dipantau, jadi kalau misalkan banknya mengalami masalah, dilihat, ini penyebabnya apa. Ini yang menjadi tugas dan tanggung jawab OJK,” ungkap Doddy.

Terkuaknya dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021).

Dinilai tak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Ted melayangkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Angkanya mencapai Rp525 miliar.

Kalau benar, ini jelas praktik tak lazim di perbankan. Di mana, Bank Mayapada telah menerapkan Ted sebagai debitur yang tak patuh, namun terus diguyur kredit. Selama 7 tahun.

Tentu saja, cukup aneh. Apakah ada kaitannya dengan kick back Rp525 miliar itu? Nah, keganjilan-keganjilan ini harus dibuka OJK sampai tuntas.

Sejatinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit pengawasan OJK terhadap perbankan pada 2017-2019. Temuannya, Bank Mayapada berkali-kali mengguyur kredit kepada para debitur bermasalah. Angka kreditnya mencapai Rp4,3 triliun.

Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada sering melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi. Jumlahnya mencapai Rp23,56 triliun. Anehnya, OJK diam saja. Tak ada sanksi apalagi upaya menyelidiki lebih jauh pelanggaran ini.

Back to top button