News

Pernah Disinggung AHY, KPK Klaim Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Politis

Selasa, 10 Jan 2023 – 16:36 WIB

Whatsapp Image 2023 01 10 At 13.02.46 - inilah.com

Gubernur Papua yang juga tersangka kasus dugaan suap Lukas Enembe menaiki pesawat usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diterbangkan dari Bandara Sentani ke Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Foto: Antara/HO-Divisi Humas Polri)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka tak terkait kepentingan politik. Pernyataan ini terlontar dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seiring langkah lembaga antirasuah itu membekuk Lukas di Papua.

“Ini murni hukum sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE (Lukas Enembe) ini. Kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya,” kata Ali di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Dia menjelaskan, KPK turut berupaya mengondisikan keamanan di Papua setelah menangkap politikus Partai Demokrat itu. Pasalnya, sejumlah simpatisan Lukas sempat menyerang Mako Brimob Kota Raja beberapa saat setelah Lukas diciduk. Para simpatisan itu diduga tidak rela Lukas Enembe ditangkap KPK.

“Kami koordinasi dengan pihak Brimob dan Polda Papua sehingga proses yang sudah berjalan saya kira sudah bisa diatasi oleh pihak Polda,” terang Ali.

Dia meyakini masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, lanjut Ali, pengamanan juga disiapkan saat Lukas Enembe tiba di Jakarta. KPK melalui Biro Umum akan menangani pengamanan bagi Lukas.

Perlu diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.

Lukas ditengarai menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan.

Enembe diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan Politisasi

Sebelumnya, pada September 2022, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung soal politisasi dalam kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya, Partai Demokrat tidak menginginkan penetapan Lukas sebagai tersangka oleh KPK didasari kepentingan politik.

AHY bercerita, Lukas Enembe yang notabene politikus Partai Demokrat pernah menerima intervensi dari elemen pemerintah. Tujuannya, agar menerima calon wakil gubernur sebagai pasangannya pada Pilkada 2018.

Saat itu Partai Demokrat yang berwenang untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua,” kata AHY di Gedung DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut, putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengungkapkan, Lukas Enembe pernah menerima ancaman hukum dari elemen pemerintah yang dimaksud.

Kemudian pada 2021, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia. Sehingga muncul kembali upaya pemaksaan calon wakil gubernur oleh pihak tertentu.

“Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan seperti ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” kata AHY.

Meski begitu, dia menegaskan, Partai Demokrat tetap menghormati proses hukum KPK terhadap kasus dugaan korupsi yang menjadikan Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Kami hanya memohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari hindari trial by the press,” tutur AHY.

Back to top button