News

KPU Wanti-wanti Anggota KPPS Jaga Sikap Buntut Aksi di Pangandaran


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meminta seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjaga sikap jelang Pemilu 2024. Hal ini dikemukakan buntut anggota KPPS Pangandaran yang baru saja dipecat lantaran aksinya yang menunjukan gestur mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

“Kalau itu kan masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara pemilu kan semua perilaku harus dijaga,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Ia mengingatkan kepada anggota KPPS maupun pihak terkait penyelenggara pemilu lainnya untuk tidak menunjukan sikap mendukung salah satu paslon tertentu.

“Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan itu ada kecenderungan memihak kepada peserta pemilu tertentu,” jelas dia.

Sebagai informasi, viral di media sosial seorang anggota KPPS di Pangandaran mengunggah status di story Facebook dengan mengangkat salam dua jari hingga menyebutkan nama capres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto.

Dalam unggahan story Facebook bernama Helmy Ocess itu, ia menyampaikan salam dua jari sambil menyebut nama Prabowo. Video berdurasi 17 detik itu kemudian tersebar dan menuai komentar miring karena hal itu sepatutnya tak terlontar dari seorang penyelenggara Pemilu. Konsekuensinya, dia langsung dipecat dari anggota KPPS oleh KPU Pangandaran.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur Fuji mengatakan, anggota KPPS yang mengacungkan dua jari dan menyebutkan nama Prabowo itu karena refleks saat membuat story di Facebook.

“Ya benar. Angggota KPPS yang mengacungkan dua jari dan menyebutkan nama Prabowo itu merupakan anggota KPPS kami,” kata Fuji kepasa wartawan, Minggu (28/1/2024).

“Sempat ditegur juga sama anggota PPS. Kami ada video lengkapnya. Awas kalau selfie jangan menunjukkan jari, tapi malah melakukannya dengan sengaja,” ucap Fuji menambahkan.
 

Back to top button