News

Perludem Nilai Gesekan Bawaslu-KPU Menggerus Kepercayaan Publik

Perselisihan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah ramai diperbincangkan. Hal ini terjadi ketika Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengancam akan mempidanakan KPU lantaran menghalangi pekerjaan lembaganya saat tengah melakukan pengawasan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut perselisihan Bawaslu-KPU bisa menghilangkan kepercayaan publik. Menurutnya, kedua lembaga ini seharusnya memiliki kesepahaman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Publik juga bisa kehilangan kepercayaannya kepada penyelenggara jika justru terjadi perselisihan di antara lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemilu,” kata Titi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Titi mengatakan Bawaslu-KPU harus mampu menetralisir kejadian ini sehingga tidak mengganggu kondusifitas penyelenggaraan tahapan menuju pemilu 2024. Ia mengingatkan KPU dan Bawaslu adalah kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Jajaran KPU mestinya tidak menghalang-halangi pengawas dalam bekerja. Serta pengawas juga perlu mengawasi sebagaimana prosedur yang tersedia dan tidak mengganggu proses yang berlangsung selama proses rekapitulasi,” jelas Titi.

Terkait ancaman Bawaslu, Titi menilai ada kemungkinan akan terjadi, melihat unsur-unsur pidana yang disebutkan oleh Rahmat Bagja, yaitu Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa dipenuhi oleh Bawaslu. “Kalau memang ada unsur pidana yang melanggar ketentuan UU, maka penegakan hukumnya harus dilakukan proporsional dan penuh kehati-hatian,” jelas Titi.

Titi mengatakan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP semestinya memaksimalkan keberadaan forum tripartit dalam membangun kesamaan persepsi dan pemahaman mengenai implementasi kebijakan teknis kepemiluan. “Dengan demikian bisa dihindari kesalahpahaman ataupun perbedaan tafsir dalam operasionalisasi di lapangan,” ujar Titi.

Diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tak bisa menahan emosinya, lantaran anak buahnya selalu dirintangi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat sedang melakukan pengawasan. Bawaslu ancam pidanakan KPU.

Ada dua kejadian yang membuatnya naik darah. Pertama ketika petugas Bawaslu dihalang-halangi dalam mengecek dokumen-dokumen bakal calon legislatif (bacaleg). Saat pengecekkan, KPU hanya memberi waktu 15 menit untuk memeriksa dokumen seperti ijazah atau curriculum vitae (CV) dan tidak diperkenankan untuk difoto atau dibawa sebagai alat bukti.

Kejadian lainnya, insiden pengusiran terhadap petugas Bawaslu yang sedang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. Pelaku pengusiran adalah petugas KPU. Menurut Bagja, peristiwa itu terjadi di dua kabupaten dalam satu provinsi yang sama ketika sedang berlangsung tahapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu lalu. “Kami protes ketika mengawasi DPS, ada pengawas yang disuruh keluar. Apa-apaan!” kata Bagja geram.

Back to top button