Hangout

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani terancam mendekam di penjara selama 12 tahun atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dito Mahendra, melalui kuasa hukumnya Yafet Rissy membeberkan ancaman bui belasan tahun itu mencuat setelah Nikita terbukti melakukan tindak pidana menyangkut beberapa pasal menyoal pencemaran nama baik.

Mungkin anda suka

“Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 jo Pasal 51 jo Pasal 311 KUHP,” kata Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

“Pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda,” sambungnya.

Pasal UU ITE dan KUHPidana yang dilanggar Nikita Mirzani diketahui usai ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota tempat Dito melaporkan perkara.

Buntut tindakan tersebut, Yafet mengaku kliennya mengalami banyak kerugian. Termasuk, kerugian yang bersifat materil maupun menyangkut pribadi dari Dito.

“Oleh karena tindakan yang telah menghina merendahkan mencermarkan memfitnah klien kami mas dito telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya itu merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis dari mas Dito Mahendra,” jelas Yafet.

Diketahui, Nikita Mirzani diamankan pihak kepolisian di Senayan City pada Kamis (21/7/2022) kemarin yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel polisi wanita.

Video penangkapan itu beredar di media sosial yang memperlihatkan Nikita diamankan polisi dan dibawa menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol B 1022 CVC.

Sebelumnya, pada 15 Juni 2022 lalu, pihak kepolisian sempat menjemput Nikita di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk dibawa ke Mapolresta Serang. Penjemputan terpaksa dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, namun Nikita mangkir. Upaya penjemputan tetap saja gagal lantaran Nikita menolak dibawa ke kantor polisi.

Kemudian Nikita mendatangi Mapolresta Serang pada Rabu (15/6/2022) petang dengan didampingi pengacaranya, Fahmi Bamid.

Shinto menjelaskan pemeriksaan terhadap Nikita sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Back to top button