Market

Perkuat Perpres CPP, Bapanas Luncurkan Paket Aturan Cadangan Pangan

Kamis, 05 Jan 2023 – 21:43 WIB

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi bakal rajin sidak pantau harga dan stok bahan pangan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Foto: Dok.Bapanas).

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan paket Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terkait penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai.

Peraturan tersebut dituangkan dalam 4 Perbadan, terdiri Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (5/1/2023), mengatakan, keempat Perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai. “Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujarnya.

Menurut Arief, Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP, dan CKP mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh NFA yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.

“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.

Menurut Arief, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya.

“Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan,” paparnya.

Back to top button