News

Perjuangan Belum Berakhir, Kubu Ganjar-Mahfud Bersiap Layangkan Gugatan PHPU ke MK


Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka boleh bersuka cita usai ditetapkan secara resmi sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun bagi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, pertarungan belum berakhir masih ada asa untuk merubah keadaan.

“Tapi itu belum selesai, orang barat bilang it is over, but it is not over yet,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Todung menjelaskan bahwa penetapan keputusan KPU semalam bukan menjadi akhir dari proses penyelenggaraan pemilu, karena saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) masih membuka kesempatan bagi yang ingin mengajukan gugatan atas Pilpres 2024.

“Dan kami dari tim hukum sudah siap dan tadi dikatakan Pak Ganjar, mungkin besok, mungkin Sabtu menyampaikan permohonan PHPU kami ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. PHPU mulai beroperasi 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.

MK membuka secara resmi pendaftaran pada Selasa (20/3/2024) pukul 22.19 WIB seusai KPU RI mengumumkan hasil pemilu secara resmi. Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka pendaftaran PHPU dengan menekan tombol tanda dibukanya pendaftaran.

“Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa,” kata Saldi Isra.

Pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden, tutur dia, akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai pukul 00.00 WIB, Kamis (21/3/2024) dini hari.

Sementara untuk Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, lanjutnya, penghitungan waktu di hitung sejak penetapan dari KPU. Artinya sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB setelah penetapan KPU, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3×24 jam.

Back to top button