News

Kubu Ricky Rizal Minta Waktu Sepekan Susun Eksepsi, Hakim Menolak!

Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar menyampaikan pihaknya tidak bisa langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap kliennya.

“Saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi. Memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan, satu minggu,” kata Erman usai JPU membacakan surat dakwaan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menolak permintaan Erman dan meminta pihak kuasa hukum untuk memanfaatkan waktu dengan baik.

“Surat dakwaan ini menurut jaksa penuntut umum sudah diberikan satu minggu sebelumnya,” ujar Wahyu.

“Tadi untuk terdakwa Putri (Candrawathi) maupun (Ferdy) Sambo sudah memberikan eksepsi,” kata Wahyu menambahkan

Akhirnya, hakim memutuskan sidang pembacaan eksepsi akan disampaikan pihak Ricky Rizal pada Kamis (20/10/2022).

“Sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis, 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi,” tandas Hakim Wahyu.

Diketahui, Ricky Rizal merupakan salah seorang terdakwa kasus kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Serupa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal juga menjalani persidangan perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

JPU menyatakan Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Ricky tak berupaya untuk menghentikan niat jahat membunuh Brigadir J.

Back to top button