News

Penyidik KPK Geledah Kantor Khofifah, Buntut Kasus Suap Dana Hibah

Penyidik KPK menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut. Bahkan Ali menyebut selain kantor Khofifah, penyidik juga menggeledah kantor Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Sekda Jatim Adhy Karyono.

“Betul, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim,” kata Ali Fikri, kepada wartawan.

Ali menyebut penggeledahan itu masih berlangsung hingga petang tadi. Namun Ali belum bisa mengungkapkan apa saja alat bukti yang telah disita penyidik sejauh ini. “Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai,” pungkas Ali.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat bersama kedua orang staf ditangkap. Penyidik juga menangkap Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).

Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah APBD Pemprov Jatim. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi  ditengarai memberikan uang secara bertahap kepada Sahat untuk memuluskan dana hibah itu. Dalam gelaran OTT penyidik KPK menyita sejumlah uang pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan akumulasi mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan informasi, penyidik KPK tiba di Gedung Sekretariat Daerah Pemprov Jatim terlebih dulu sebelum menggeladah kantor Khofifah dan wakilnya. Tim penyidik tiba sekitar pukul 10.00 WIB menaiki empat mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Sebelumnya, KPK sudah menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jatim, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Back to top button