News

Pengusaha SJS Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi BTS Kominfo

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa seorang pengusaha dengan inisial SJS, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana, melalui keterangannya, Senin (12/6/2023).

Ketut mengatakan, SJS diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementrian Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non-aktif Jhonny G. Plate.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka Johnny G Plate dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jakarta Selatan) .

Selain itu, dikatakan Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Johnny Plate ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Back to top button