Market

Jaman Digital, OJK Pertegas Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguatkan perlindungan konsumen dengan perkembangan industri jasa keuangan, digitalisasi produk dan kian dinamisnya layanan di sektor jasa keuangan.

Untuk itu OJK melakukan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dengan aturan ini, OJK berupaya memperkuat pelindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, seperti mengutip dalam keterangan tertulis OJK, Selasa (9/1/2024).

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Friderica.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau market conduct dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pengawasan Perilaku PUJK diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Saya yakin, dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan konsumen,” tuturnya.

Berikut cakupan perlindungan konsumen jasa keuangan:

1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara
dalam perjanjian;
5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK
untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7. Perlindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
 

Back to top button