News

53 Ribu Liter Minyak Goreng di Sulteng Ditimbun Sejak Tahun 2021

Satuan tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).

Kepala Satgas Pangan yang juga Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona mengatakan, pihaknya langsung menyegel gudang yang menjadi tempat untuk menimbun puluhan ribu liter minyak goreng tersebut.

“Sejauh ini kita sudah menyegel dua tempat itu pasca kita temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021, totalnya itu ada 4.209 dos atau 53.869 liter, ” kata Ilham kepada wartawan.

Melansir dari Antara, Polda Sulteng telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual minyak goreng, dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama.

Sebab, dari penilaian distributor akan mengalami kerugian dalam jual beli dengan ketetapan harga yang sudah diatur oleh pemerintah.

Padahal, kata Ketua Satgas Pangan Polda Sulteng, upaya pihak distributor itu tidak lebih dari modus untuk mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

“Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ,” jelasnya.

Ia mengemukakan, dari Gudang CV AJ satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Atas temuan itu, para terduga pelaku diduga melanggar pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Noomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
​​​​​
“Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 milyar,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button