News

Periksa Nicolaus Hasyim, KPK Dalami Peran Eks Wamenkumham di Sengketa PT CLM


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam memuluskan sengketa internal PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Tim penyidik, mendalami peran itu melalui pemeriksaan pihak swasta bernama Nicolaus Hasyim, pada Jumat (15/12) kemarin.

“Nicolaus Hasyim (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran Tersangka EOSH dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi Tersangka HH,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, pihak swasta bernama Shita Susantiana tidak hadir pemanggilan tim penyidik, Jumat kemarin.

“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” tandas Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Helmut pada Kamis (7/12) dua pekan lalu. Dalam kontruksi perkara, Helmut memberikan suap dan gratifikasi gratifikasi kepada Eddy. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening anak buah Eddy, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Adapun rinciannya penyerahan uang suap Helmut kepada Eddy yakni Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran, penyerahan uang Rp 3 miliar untuk penghentian penyidikan Bareskrim Polri. Serta, gratifikasi Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Tak diterima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy, Yogi, dan Yosie mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/12) awal bulan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang perdana sempat ditunda pada Senin (11/12) pekan lalu dikarenakan KPK absen untuk menyusun sejumlah dokumen praperadilan. Hakim tunggal Estiono pun menjadwalkan sidang hari ini (18/12).

Dalam sidang praperadilan hari ini, Ketua tim Kuasa Hukum Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs, Muhammad Luthfie Hakim meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  Estiono membatalkan status tersangka kepada kliennya.

Lutfie menilai penetapan tersangka selaku pemohon  Eddy dan anak buahnya, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara)  oleh termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum.

“Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar Luthfie di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Senin (18/12/2023).

Kemudian, Lutfhie mengultimatum KPK agar mencabut upaya paksa pencegahan ke luar negeri, pemblokiran rekening hingga penyitaan barang kliennya dikembalikan.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” ucap dia.
 

Back to top button