Market

Pengusaha Rokok Elektrik Keberatan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2024


Rencana kenaikan cukai untuk rokok elektrik mendapat penolakan dari Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (Appnindo) yang rencananya diberlakukan pada tahun 2024 nanti.

Ketua Pokja Advokasi & Regulatory Appnindo, Ana Pilawa mengatakan, selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan cukai untuk rokok elektrik, yang digagas oleh Kementerian Keuangan tersebut.

“Keberatan Appnindo dalam penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ini, berdasar pada situasi industri yang masih baru tumbuh, khususnya di masa pemulihan pasca pandemi,” kata Ana dalam pernyataan Appnindo, Selasa (26/12/2023).

Dalam rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau atau CHT seperti dalam APBN 2024, Kemenkeu menjelaskan tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15%. Demikian juga untuk hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR pun telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan tahun berjalannya.

Untuk itu, pada 21 Desember 2023 lalu Appnindo bersama dengan anggota lain dari Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas), menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Tujuannya, tak lain adalah untuk menyampaikan aspirasi tentang wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik tersebut.

“Kami mengapresiasi sambutan tim sekretariat DJPK Kemenkeu, dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin. Di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026,” ujar Ana.

Dia mengatakan, apabila pemberlakuan pajak ini tetap dilakukan pada 2024, maka industri akan sangat terbebani seiring dengan kenaikan cukai sudah di depan mata.

“Jika pajak sebesar 10 persen dari cukai berlaku, maka itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kami yang sebagian besar adalah UMKM,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Perwakilan Pavenas sekaligus Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita. Menurut Garindra, pihaknya juga sudah menyampaikan usulan dan rekomendasi kepada DJPK Kemenkeu. Isinya tentang penundaan implementasi pajak untuk rokok elektrik tersebut.

“Perwakilan Kemenkeu sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024. Sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektrik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” ujarnya.

 

Back to top button