Market

Soal Transaksi Pornografi, OVO: Kami Tidak Pernah Bekerja Sama dalam Bentuk Apapun

PT Visionet Internasional atau OVO angkat bicara terkait temuan Pusat pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi peredaran video pornografi.

Sebab dalam temuan PPATK tersebut menemukan transaksi video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur ini mencapai Rp114,26 miliar menggunakan Ovo hingga Gopay sebagai alat pembayarannya.

Communications Manager OVO, Andriani Ganeswari mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK untuk memantau transaksi yang diduga menyalahgunakan layanan perbankan maupun uang elektronik tersebut.

“Kami tegaskan juga bahwa OVO tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun, baik secara resmi ataupun tidak, dan dengan pihak manapun terkait pemrosesan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi,” kata Andriani lewat klarifikasinya yang diterima Inilah.com, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, OVO menyediakan layanan transaksi termasuk uang elektronik dengan memegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Andriana mengatakan, dari temuan PPATK tersebut, OVO juga sudah melakukan pemantauan terkait transaksi yang ada. Dalam pemantauan itu, pihaknya menemukan adanya dugaan oknum pengguna layanan yang menyalahgunakan platform OVO untuk memfasilitasi transaksi tersebut.

Sebagai bentuk nyata komitmen, OVO akan mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia.

“Kami selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang untuk tujuan kepatuhan dan pemantauan atas layanan pemrosesan transaksi kami,” katanya.

OVO Awasi Transaksi Konten Pornografi

Selain itu, Andriana memastikan OVO akan menindak tegas segala temuan yang terbukti menyalahi aturan khususnya terkait transaksi konten pornografi.

“OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya transaksi video porno dan seksual melalui dompet digital.

PPATK menyebut transaksi video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur ini mencapai Rp114,26 miliar dengan menggunakan Ovo hingga Gopay sebagai alat pembayarannya.

Kepala PPATK Iva Yustiavandana mengatakan kejahatan pornografi ini masuk dalam tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA). Dugaan ini menjadi aduan yang paling banyak masuk ke PPATK selama 2022,

“Selama 2022, total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).

Back to top button