News

Penerapan UU Pemilu hingga Penyaluran Bansos Bisa Diselidiki Melalui Hak Angket


Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Sudirman Said menyebutkan salah satu tujuan digulirkan hak angket DPR adalah untuk menyelidiki penerapan Undang-Undang (UU) Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

“Jadi, apa yang mau diselidiki ya penerapan UU Pemilu,” kata Sudirman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Sudirman menerangkan, hak angket juga akan menyelidiki kebijakan yang lebih luas di antaranya terkait pengelolaan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan tanpa melibatkan Kementerian Sosial dan pembagiannya dirapel menjelang Pemilu 2024.

“Jadi seluruh peristiwa, kejadian, pelaksanaan kebijakan dan peraturan Pemilu itu bisa meluas ke mana-mana,” tutur Sudirman.

Sedangkan, Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto menyebut hak angket di parlemen akan menyelidiki berbagai asas dalam pelaksanaan UU Pemilu.

Bambang menilai ada pelanggaran asas dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahkan, menurutnya, ada unsur hukum yang dilanggar dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Jadi kalau dibilang kebijakannya, mulai masuk dari UU Pemilu, tetapi itu bisa menyangkut kemana-mana saya setuju dengan Mas Dirman (Sudirman). Tetapi saya kecilin, lihat aja asas-asas di pemilunya banyak banget yang dilanggar,” ujar Bambang, menekankan.

Back to top button