Market

Selain Perppu Ciptaker, Penurunan Biaya Logistik bakal Pacu Investasi

Rabu, 04 Jan 2023 – 15:36 WIB

Selain Perppu Ciptaker, Penurunan Biaya Logistik bakal Pacu Investasi - inilah.com

Pemerintah dinilai perlu segera menjelaskan kriteria kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Apalagi, asumsi makro ekonomi APBN 2023 diprediksi tumbuh positif dan tinggi, yakni mencapai 5,3 persen. (Ilustrasi: iStockphoto.com)

Di tengah pro-kontra, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja diyakini ampuh menggenjot investasi pada 2023. Begitu juga dengan penurunan biaya logistik.

Namun, pemerintah diminta segera menjelaskan kepada publik perihal ‘kegentingan yang memaksa’ dari Perppu tersebut. Desakan itu datang dari Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

“Menurunkan biaya logistik dari kondisi saat ini yang sebesar 23,5 persen PDB (Produk Domestik Bruto), pembangunan infrastruktur perlu berkorelasi dengan efisiensi logistik,” katanya seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Selain menekan biaya logistik, pemerintah juga bisa meningkatkan promosi investasi ke negara alternatif sembari mengembangkan kawasan industri yang berdaya saing, termasuk mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan hambatan investasi di daerah.

“Efektivitas pemberantasan korupsi didorong sehingga biaya perizinan jauh lebih rendah,” tambah dia.

Akan tetapi, mengenai Perppu Cipta Kerja, Bhima menekankan pentingnya pemerintah menjelaskan secara terbuka dan obyektif mengenai kriteria kegentingan yang memaksa penerbitannya. Sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, presiden berhak menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

“Pengertian atau batasan kapan dan bagaimana presiden menentukan hal ihwal kegentingan mendesak tidak diatur secara jelas dalam UUD. Namun Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa,” ujarnya.

Kegentingan tersebut, sambungnya, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu Celios menilai pemerintah perlu segera menjelaskan kriteria kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja lantaran asumsi makro ekonomi APBN 2023 diprediksi tumbuh positif dan tinggi yakni mencapai 5,3 persen.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Perppu tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan melalui penerbitan Perppu diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan menjadi implementasi dari putusan MK.

Back to top button