Market

MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ini Terlibat Kartel Minyak Goreng ke KPPU

Simpang siur ada-tidaknya kartel monopoli minyak goreng yang memicu kelangkaan, mulai terjawab. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut adanya 9 perusahaan yang diduga kuat terlibat praktik haram itu.

Geregetan dengan lambannya pergerakan pemerintah dalam membongkar praktik kartel minyak goreng, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyerahkan temuannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (1/4/2022). “Hari ini, kami melalui imel telah menyampaikan sejumlah data guna memperkuat upaya KPPU membongkar praktik kartel minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau minyak goreng. Yang memicu kelangkaan dan mahalnya harga,” papar Boyamin kepada Inilah.com, Jumat (1/4/2022).

Dalam data MAKI, kata Boyamin, disampaikan adanya 9 perusahaan besar CPO yang diduga terseret praktik kartel atau monopoli minyak goreng. Ke-9 perusahaan itu mengekspor CPO atau bahan baku minyak goreng ke luar negeri, besar-besaran. Diduga tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra. “Kita juga sampaikan satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dan 9 perusahaan besar sebagai ekportir CPO, transaksinya mencapai Rp.1,1 triliun,” ungkapnya.

Ke-9 perusahaan yang diduga kemplang PPN 10%, menurut temuan MAKI, adalah sebagai berikut. PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, dan PT SP. Sedangkan perusahaan asing yang bertindak sebagai pembeli adalah VODF PTE Ltd yang berbasiskan di Asia Tenggara.

Selanjutnya Boyamin mengapresiasi sikap proaktif KPPU setelah menerima data-data dari MAKI. Di mana, KPPU meminta agar MAKI melengkapi. “Terima kasih atas email Saudara, informasi yang Saudara sampaikan akan kami teruskan ke unit terkait. Namun, dapat kami sampaikan bahwa untuk melaporkan tindakan yang diduga melanggar persaingan usaha, sebaiknya dilakukan dengan mekanisme lengkap agar laporan Saudara dapat kami prioritaskan untuk ditindaklanjuti. Terkait format dan template pelaporan, kami tidak menyediakan template tertentu namun disarankan dalam bentuk dokumen-dokumen tertulis.,” tulis KPPU.

Atas permintaan itu, kata Boyamin, MAKI siap menindaklanjutinya. “Minggu depan, kita akan melengkapi laporan secara tertulis. Komitmen kami jelas, praktik kartel minyak goreng jelas-jelas merugikan rakyat dan pemerintah. Harus dilibas,” paparnya.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button