Kendari

Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN Pemkot Kendari Sudah Terjadwal

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak Rp. 27.705.011.143, yang rencananya akan disalurkan pada 25 April 2022 mendatang.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan bahwa ia telah menandatangani berkas menyangkut penyaluran THR lingkup Pemkot Kendari.

“Kemarin saya tandatangani itu untuk THR ASN,” Singkat Sulkarnain Kadir, Kamis (21/4/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Fauziah A Rachman menerangkan bahwa jadwal pencairan THR ASN lingkup Pemkot Kendari berjalan sebagaimana instruksi Wali Kota Kendari.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Mulai Terapkan Transaksi Non Tunai di Pasar

“Sesuai instruksi, sudah ada penyampaian ke kami untuk segera diurus. Tidak pakai surat edaran, tapi peraturan Wali Kota tentang THR dan gaji ke-13,” katanya.

THR 2022 akan diberikan kepada 6.049 pegawai yang terdiri dari 5820 PNS dan 229 PPPK lingkup Pemerintah Kota Kendari. Dengan rincian, total THR bagi 5820 PNS lingkup Pemkot Kendari sebesar Rp 26.886.638.450. Sedangkan total THR bagi 229 PPPK Rp 818.372.693

Ia membeberkan bahwa sumber dana THR bagi PNS dan PPPK Pemkot Kendari itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara Untuk gaji ke-13 akan cair di bulan Juni, dan wajib dibayar full sesuai dengan Peraturan Pemerintab (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke 13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.

“April ini THR, kalau gaji ke 13 itu memang dikhususkan untuk anak-anak sekolah. Kurang lebih sama jumlahnya,” tutupnya.

Back to top button