Market

Kasusnya Mirip Rempang, 200 Warga Asli Pamaluan dan Sepaku Diusir Otorita IKN


Sejak awal, megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp466 triliun, dipaksakan elit kekuasaan. Jangan terkejut jika dalam proses pembangunannya kental ‘pemaksaan’ pula.

Pemaksaan kali ini terkait penyerobotan tanah warga adat hingga pengusiran rakyat mengatasnamakan protek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi. 

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pengusiran 200 warga yang coba-coba dilakukan Otorita IKN (OIKN).

Pihak OIKN, kata Eta, sapaan akrabnya, melakukan pengusiran 200 warga asli dengan dalih pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) IKN. Sehingga mereka dipaksa pindah dan menghancurkan rumahnya. 

“Pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar 200 warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) diundang dalam pertemuan mendadak yang diselenggarakan Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN),” kata Eta kepada Inilah.com, Jumat (15/3/2024). 

Para warga itu, kata Eta adalah penghuni asli Pamalu dan Sepaku yang telah tinggal di sana sejak puluhan tahun. Atau jauh sebelum ada rencana pembangunan IKN Nusantara.

“Jadi, apa alasan OIKN menyebut tanah atau rumah mereka melanggar RTRW IKN? Mereka sudah bangun rumah dan tinggal di sana, jauh sebelum ada IKN. Bahkan sebelum presiden penggagas IKN berkuasa, kok disebut melanggar RTRW IKN. Ini mengada-ada,” kata Eta.

Diantara banyak warga yang tinggal di ‘garis merah’, salah satunya komunitas warga Kampung Sabut di Kelurahan Pamaluan merasa diteros dan terintimidasi oleh dua buah surat undangan dan teguran yang baru diberikan sehari sebelum hari pertemuan dilangsungkan itu.  

“Badan otorita yang dibentuk untuk melayani ambisi Jokowi ini, dengan despotiknya mengultimatum lebih kurang 200 warga untuk segera membongkar rumah dan bangunannya, mereka dituding sebagai penduduk ilegal. Dan, rumah-rumah mereka divonis tidak sesuai dengan RTRW IKN yang baru muncul 2023 ini,” paparnya.  

Padahal, kata dia, warga di Kampung Tua Sabut, misalnya, mengaku dan memberi kesaksian kepada Jatam Kaltim, belum pernah diundang dan diajak bicara secara layak tentang RTRW IKN. 
Surat peringatan maupun undangan dari OIKN ini, satu-satunya surat yang pernah mereka terima.

“Sejak awal, kami menduga ada pelanggaran penyusunan RTRW IKN ini. Ibu-ibu dan perempuan dihujam kecemasan, warga lainnya merasa nasib mereka diujung tanduk, mereka diultimatum membongkar sendiri rumah-rumah mereka dalam tempo 7X24 jam. Terbayang ketakutan seperti di peristiwa Rempang di Batam akan terulang,” katanya.

Asal tahu saja, Kampung Tua Sabut dihuni sejak lama oleh warga Suku Balik dan Suku Paser, begitu juga warga lainnya yang kesemuanya sudah ada jauh sebelum RTRW IKN, jauh ada sebelum proyek pemindahan ibu kota.

Bahkan, leluhur dan nenek moyang mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, warga Kampung Sabut bahkan menyebut kubur-kubur dan makam orang tua mereka masih terdapat disana, penanda kampung dan rumah-rumah mereka bukanlah bangunan Ilegal seperti tuduhan dan label yang dilemparkan oleh otorita IKN. 

Kedua surat yang berisi pengusiran warga ini adalah penghinaan atas masyarakat adat dan hak asasi manusia di bentang ruang hidup Pamaluan dan Sepaku.

“Jokowi dan pengurus negara saat ini telah kembali menunjukkan watak aslinya, usai Pemilu 2024, setelah mengeruk suara warga dari kotak-kotak suara, negara telah kembali pada siklusnya semula, proyek tebang, keruk dan gusur rakyat kembali berjalan,” paparnya.  

“Kami menduga, semakin mepetnya waktu dan untuk mengejar target Presiden Jokowi dan kabinet oligarkisnya yang ingin segera berkantor pada Juli 2024 di IKN telah memacu OIKN untuk mempercepat jadwal pengusiran dan penggusuran melalui pembongkaran rumah-rumah warga atas nama penegakan RTRW IKN,” imbuhnya. 

Untuk itu, kata dia, Jatam Kaltim mendukung protes warga pada Pertemuan dan menolak tegas hal-hal mengenai rencana pembongkaran bangunan rumah-rumah warga atas nama RTRW IKN yang akan menjadikan warga Pamaluan sebagai pengungsi ditanahnya sendiri    
 

Back to top button