News

Diminta Bubar Imbas Kasus Hakim Agung, KY Ungkap Pelemahan Kewenangan

Desakan agar Komisi Yudisial (KY) dibubarkan mengemuka lantaran dinilai tak mampu mengawasi secara ideal para hakim di segala tingkatan. Hal ini seiring menyeruaknya kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang di antaranya menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengakui terdapat isu pengawasan menyangkut praktik korupsi yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Namun, Miko menyebutkan, lembaga tempatnya bernaung memiliki kewenangan terbatas. Kemudian, ia mengeklaim adanya pelemahan kewenangan KY.

“Dari waktu ke waktu kewenangan KY semakin lemah sebagai lembaga pengawas,” kata Miko, Senin (26/9/2022).

Dia pun menyebut, kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kewenangan KY. Bukan melemahkan atau bahkan membubarkannya.

Dia mengeklaim, proses rekrutmen dan pemilihan Hakim Agung kini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Sehingga, celah untuk meloloskan Hakim Agung bermasalah menjadi tertutup.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terungkap pernah tersandung kasus etik lobi anggota DPR RI di toilet beberapa tahun lalu.

Kendati demikian, Sudrajad selanjutnya tetap melenggang menjadi Hakim Agung di MA. Hingga akhirnya terjerat kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

“Dalam konteks seleksi calon hakim agung, tersangka ini terpilih menjadi hakim agung pada 2014. Sudah delapan tahun berlalu dan dari waktu ke waktu, pembenahan di sana sini terhadap seleksi calon hakim agung di KY terus dilakukan. Saat ini, seleksi calon hakim agung di KY sangat transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ungkap Miko.

“Kita berharap ini menjadi momentum untuk memperkuat KY agar kemandirian hakim semakin terjaga secara optimal,” pungkasnya.

Tak Bermanfaat

Diketahui, Pakar Hukum Pidana yang juga mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan meminta KY untuk dibubarkan. Sebab, KY dinilai tak bermanfaat bagi Hakim di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, ia juga mendesak untuk mengocok ulang pimpinan MA karena sesuai dengan maklumat Ketua MA. Bila ada bawahan atau Hakim yang terkena kasus, maka pimpinan mesti turut bertanggungjawab dan mundur.

“Kalau Hakim itu (bermasalah) maka Ketua Pengadilan Negeri yang dicopot. Kalau Hakim Agung yang bermasalah, maka Ketua MA harus dikocok ulang,” tegas Asep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button