Market

Demi Konsumen, Mendag Zulhas Sebut Sertifikasi Halal Tidak Bisa Ditunda


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024, tidak boleh ditunda lagi.

Mungkin anda suka

Pernyataan itu disampaikan Mendag Zulhas, sapaan akrabnya merespons usulan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM), Teten Masduki tentang penundaan penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.

“Ya harus kok, wajib (bersertifikat halal). Kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih,” kata Zulhas, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Mendag Zulhas menerangkan, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis, dan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.

Pada 1 April 2024, Menteri Teten menyampaikan usulan tentang penundaan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024. Pihak Kemenkop dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kemendag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, guna membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.

Menurut Teten, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 bakalan sulit tercapai. Terutama oleh para pelaku UMKM di bidang kuliner.

Oleh karena itu, Teten mengusulkan dua hal. Pertama, melakukan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, yang masuk dalam kategori jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya sudah halal agar dapat melakukan self-declare — pernyataan status halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.

Kedua, Teten mengusulkan penundaan atau perpanjangan tenggat waktu supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024. Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.

Kewajiban ini berlaku untuk produk-produk yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil maupun mikro seperti pedagang kaki lima.
 

Back to top button