News

Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dipaksakan, Banyak Mudaratnya

Senin, 12 Des 2022 – 20:33 WIB

Pergantian Panglima TNI

Peneliti senior Imparsial Al Araf (paling kiri) dan pengamat militer Susaningtyas Kertopati (kedua dari kiri) dalam diskusi mengenai pergantian Panglima TNI di Jakarta, Minggu (27/11/2022). (Foto: Inilah.com/ Dea H)

Dewan Keamanan Nasional dinilai tidak memiliki urgensi untuk dibentuk oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, pemerintah seharusnya membentuk Dewan Pertahanan Nasional yang berfungsi memberi nasihat kepada presiden pada sektor pertahanan. Sedangkan Dewan Keamanan Nasional, dicurigai membuka pintu pendekatan militeristik dalam bidang kemananan dalam negeri untuk mengawasi ketat warga negara.

Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, negara yang memiliki Dewan Keamanan Nasional, tidak memiliki nomenklatur Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam. Artinya, pembentukan Dewan Keamanan Nasional tidak tepat diterapkan di Indonesia bahkan dianggap lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya.

“Kalau itu yang terjadi, maka sektor pertahanan dan militer sangat ekspansif dan akhirnya membuat militerisasi atau sekuritisasi di semua level. Hal itu akan menimbulkan pola-pola pendekatan yang militeristik,” tutur Al Araf, dalam acara diskusi bertajuk “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional” yang digelar di Aula Madya Fisip UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Turut hadir dalam diskusi tersebut Kaprodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta Faisal Nurdin Idris, Dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah, Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dan Direktur Imparsial Gufron Mabruri.

Menurut Al Araf, Dewan Pertahanan Nasional berbeda dengan Dewan Keamanan Nasional. Apabila pemerintah berkukuh membentuk Dewan Keamanan Nasional sama saja menjadikan badan negara seperti Kemenko Polhukam, Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kepala Staf Presiden tak berlaku lagi.

“Di negara lain yang memiliki Dewan Keamanan Nasional biasanya mereka tidak memiliki Menko Polhukam,” tuturnya.

Sedangkan Pasal 15 dalam UU No 3/2022 mengamanatkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional yang berperan dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara kepada presiden. Dewan ini berfungsi sebagai penasihat presiden dalam aspek pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Pembentukan dewan ini cukup melalui keputusan presiden (keppres).

Hal yang sama diungkapkan Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang mendorong pemerintah untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional sesuai amanat perundang-undangan, bukan membentuk badan baru yang belum memiliki dasar hukum dan urgensinya dipertanyakan, bahkan ditengarai bakal mengawasi ketat masyarakat atas dalih keamanan. “Kalau mengacu Pasal 15, dalam menetapkan kebijakan pertahanan nasional, presiden dibantu Dewan Pertahanan Nasional,” ujarnya.

Back to top button