Market

Soal Ekspor Pasir Laut, Kemendag Tunggu Kemenko Perekonomian

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan kelanjutan regulasi ekspor pasir laut masih dibahas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ESDM.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso. Pihaknya saat ini tengah menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas kelanjutan ekspor pasir laut.

Mungkin anda suka

“Kita nunggu dan kita sudah mengirim surat ke Kemenko Perekonomian untuk dibahas. Masih Tunggu dari Menko Perekonomian,” kata Budi di Kantor Pusat Kemendag, Kamis (4/1/2024).

Budi menuturkan, saat ini kelanjutan regulasi ekspor pasir laut masih dibahas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ESDM.

“Memang dari hilir ini kan ya mungkin masih ada beda persepsi pasir seperti apa yang harus diekspor dan sebagainya. Jadi kita nunggu,” jelasnya. Dia menuturkan, dari hasil perencanaan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kemenko Perekonomian untuk dibahas, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Sesuai PP No.29/2021, kalau berkaitan produk yang akan dilartaskan atau sebaliknya, harus dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jadi kami sudah kirim surat untuk dilaporkan,” terangnya.

“Enggak dong (tidak akan merusak lingkungan), sekarang ada GPS segala macam. Kita pastikan itu (kerusakan lingkungan) tidak terjadi. Kalaupun diekspor manfaatnya besar untuk BUMN,” kata Luhut di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Luhut menjelaskan, jika tidak dilakukan pengerukan pasir, maka alur laut akan dangkal.

Karenanya, Dia menilai perlu dilakukan sedimentasi atau upaya pengendapan pasir. Hal itulah yang diakui Luhut menjadi salah satu alasan bagi pemerintah, untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut. 
“Pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau kita tidak, alur kita itu makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga,” ujarnya.
 

Back to top button