Market

Pelaku Kejahatan Seksual Mahasiswi di Demak Ngaku Sakit Jiwa

Kasus kejahatan seksual yang menimpa mahasiswi di Desa Bolo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Senin (6/11/2023), viral di media sosial (medsos). Pelakunya sudah ditangkap.

Dikutip dari InilahJateng, Polres Demak bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kejahatan seksual berinisial AN (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, kejadian bermula saat korban DR (23) berangkat kuliah dari rumah di Kabupaten Kudus, menuju Kota Semarang.

Sesampainya di Desa Bolo, Demak, pelaku yang juga mengendari motor, memepet motor korban. Tiba-tiba, tangan kirinya meremas panyudara DR. “Saat ini, korban kaget dan bertanya, apa maksudmu pegang payudara saya,” kata Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (11/11/2023).

Seusai kejadian, pelaku terus membuntuti korban hingga perjalanan 1 kilometer, sembari berusaha meminta kenalan. Korban kemudian berteriak meminta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik kendaraannya.

Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang korban. “Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong,” terang Winardi.

Palaku mencoba kabur, namun dibuntuti korban sembari berteriak minta tolong. “Warga di sekitar jalan mengejar pelaku karena kondisi pelapor yang lagi shock dan hampir jatuh pelapor menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya, kemudian warga di sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam,” ungkapnya.

Lanjut Winardi, motif kasus remas payudara ini karena pelaku ingin melampiaskan nafsun dengan memanfaatkan situasi perjalanan.

“Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam kondisi setengah sadar. “Saya setengah sadar,” katanya.

Dia mengatakan, sebelum kejadian kondisi badannya tidak terlalu sehat. Tiba-tiba saja, dalam benaknya kepikiran untuk meremas panyudara perempuan. “Badan saya tidak sehat, lihat ada perempuan, terus kepengin pegang dadanya,” ucapnya.

Tersangka juga mengaku pernah berobat kejiwaan. “Dulu saya pernah berobat kejiwaan. Pilnya tidak membuat saya sehat. Kejiwaan saya tidak sehat,” tandasnya. 

Back to top button