Hangout

Di Hari Kematian Brigadir J, Putri Candrawathi Pakai Sweater Balenciaga Seharga Rp20 Juta

Kamis, 11 Agu 2022 – 15:09 WIB

Putri Chandrawathi Sweater

Istimewa

Beredar video rekaman CCTV perjalanan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi bersama Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Magelang menuju rumah pribadi di Jalan Saguling III pada Jumat 8 Juli 2022. Saat masuk ke rumah pribadi di Jalan Saguling III, tampak Putri Candrawathi mengenakan sweater Balenciaga dipadukan dengan celana hitam. Rambutnya yang tampak sebahu tetap terurai dibiarkan begitu saja tanpa dikuncir.

Penelusuran inilah.com, sweater Balenciaga yang digunakan Putri Chandrawathi dalam rekaman CCTV yang berada tersebut adalah edisi Balenciaga Fleece Back Logo Regular Crewneck in Taupe.

Mengutip laman marais.com, Kamis, (11/8/2022), untuk sebuah sweater yang bertuliskan Balenciaga yang terdapat di depan dada kiri, dan juga di punggung, dibanderol dengan harga $1.350 atau setara dengan Rp20.082.600 (kurs Rp14.876).

Merk Balenciaga adalah salah satu high-end di dunia fashion. Merk tersebut dikenal sebagai brand mewah asal Prancis.

Kemunculan Putri Candrawathi dalam kasus ini memang sangat dinantikan masyarakat, karena sejak awal kasus ini terkuak ke publik, sosok Putri Candrawathi menjadi buah bibir masyarakat. Hal tersebut terlihat dari ramainya pembicaraan di sosial media.

Putri Candrawathi pertama kali muncul di Mako Brimob

Putri Candrawathi pertama kali muncul di hadapan publik pada Ahad (7/8/2022) sore, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Saat itu, bersama anak dan kuasa hukumnya, Putri mengaku akan menjenguk suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob.

Putri tampil dengan menahan isak tangis sambil memperkenalkan diri. Dia juga sempat mengungkapkan cintanya kepada sang suami yang sedang ditahan di Mako Brimob.

Usaha tersebut gagal. Putri Chandrawathi bersama anaknya gagal bertemu Ferdy Sambo karena saat itu yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan secara intensif usai diamankan Timsus, Sabtu, (6/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik karena mengambil rekaman CCTV dan tidak profesional dalam olah TKP penembahkan terhadap Brigadir Yosua.

Kasus kematian Brigadir J sudah sebulan berlalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Pengumuman penetapan status tersangka Ferdy Sambo itu setelah Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan pengusutan hampir sebulan terkait tewasnya Brigadir J.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolri Listyo Sigit hanya menyebut Ferdy Sambo menyandang status tersangka lantaran diduga memerintahkan salah satu ajudannya yaitu Bharada E atau RE untuk menembak Brigadir J. Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, kasus pembunuhan Brigadir J juga menjerat Bripka RR dan seseorang berinisial KM juga menyandang status tersangka.

Listyo mengakui Timsus Polri masih mendalami peran Ferdy Sambo apakah sebatas hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J atau turut melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Seperti diketahui, Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mereka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Back to top button