Market

Pekerja Kota Semarang Harus Bersabar, Tuntutan UMK Naik Menunggu Permenaker

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang belum bisa memenuhi tuntutan buruh tentang kenaikan upah minimum kota (UMK) Semarang sebesar 15 persen.

Hal ini, menurut Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno masih menunggu peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait perhitungan upah pekerja di daerah. “Saat ini, kita masih menunggu Permenaker turun,” kata Sutrisno, dikutip dari InilahJateng, Kamis (9/11/2023).

Namun, kata Sutrisno, jika Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah memberikan himbauan kepada perusahaan yang beroperasi di Kota Semarang, untuk memberikan gambaran atau usulan upah minimum tersebut. “Kami sudah rapat koordinasi dengan Provinsi dan kami sudah membuat skema tapi belum dirapatkan lagi,” kata Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, kenaikan upah minimum yang akan diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, nantinya, tidak akan lebih dari 10 persen. Meski demikian, sesuai arahan Walkot Semarang, Disnaker akan menyiapkan sejumlah fasilitas bagi para pekerja untuk menunjang kebutuhan.

“Misalnya akan sering diadakan pasar murah untuk penuhi kebutuhan, permudah pengurusan surat-surat misalnya KTP. Jadi UMK memang tidak terlalu tinggi tapi pemeirntah berikan fasilitas tersebut,” bebernya.

Di sisi lain, para pekerja melalui serikat pekerja di Kota Semarang meminta kenaikan upah 15-22 persen. Namun setelah Permenaker keluar pada awal Desember nanti, Disnaker akan melakukan rapat bersama serikat pekerja untuk mencari jalan tengah.

“Kami sudah sosialisasikan kalau Pemkot tidak memberikan uang tapi memberikan fasilitas misalnya layanan untuk mempermudah akses untuk kebutuhan. Ini dibangun oleh Bu Wali agar memperingan pekerjaan mereka sehingga upah minimum yang tidak terlalu tinggi bisa terkurangi dengan fasilitas,” paparnya.

Pada prinsipnya, lanjut Sutrisno, Pemkot ingin memberikan kesejahteraan bagi para pekerja yang  ada di Kota Semarang. Harapannya, sebelum awal 2024, usulan UMK sudah masuk ke provinsi.

“Tapi kami berharap ada peningkatan dan Bu Wali berharap ada kesejahteraan bagi para pekerja. Kalau Permenaker keluar, kami rapat dengan dewan pengupahan. Kemudian, kami membuat usulan ke walkot, diteruskan ke gubernur. Selanjutnya, gubernur setujuinya berapa,” pungkasnya.

Back to top button