Gallery

Parkir Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu!

Setiap hari Rabu, DPRD DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN membawa kendaraan bermotor dan parkir di lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta. Aturan ini dibuat demi mengurangi kemacetan dan membersihkan polusi di Jakarta yang berasal dari emisi kendaraan.

Sayangnya aturan itu justru memunculkan masalah baru. Para ASN tetap membawa kendaraan dan memarkirkannya secara liar di sebuah lahan kosong yang lokasinya tidak jauh dari gedung DPRD DKI Jakarta di jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Lahan kosong itu cukup luas dan diperkirakan bisa menampung puluhan sepeda motor dan belasan mobil. Sementara tarif parkir liarnya Rp5.000 untuk satu kendaraan. Setelah memarkirkan mobil atau sepeda motornya, sejumlah pegawai berjalan kaki dari lahan kosong dan memasuki Gedung DPRD DKI Jakarta.

Pasal parkir sembarangan dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yaitu pasal 140 yang berbunyi:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Sementara sanksinya seperti dikutip dari dishub.jakarta.go.id adalah:

  1. Denda maksimal dikenakan sesuai Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp500.000, yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru. Dengan demikian, pelanggar harus membayarkan dendanya melalui bank BRI.
  2. Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Disebutkan kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya disetorkan langsung ke Bank DKI.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button