Market

Penghasilan di Atas Rp5 Miliar per Tahun, Anda Kena Pajak 35 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan, orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi, yaitu 35 persen. Kelompok ini pada awalnya mendapat tarif sebesar 30 persen dari total penghasilan per tahun.

“Lalu tarif PPh 30 persen dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan. Aturan mengenai tarif PPh Orang Pribadi pun disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Sementara untuk tarif 25 persen, lanjut dia, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun menjadi kepada Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun.

Neil mengingatkan, agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” ucap dia.

Sebagai ilustrasi bagi orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp60 juta per tahun, penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta sehingga barulah hasilnya yaitu Rp6 juta yang menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak).

PKP sebanyak Rp6 juta tersebut dikalikan dengan tarif 5 persen sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp300 ribu untuk kelompok tersebut.

Dia menegaskan, tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun. “Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” tuturnya.

Dengan demikian ia menyebutkan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh yaitu dari yang awalnya tarif lima persen dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp0 sampai Rp50 juta per tahun (UU PPh) menjadi kepada Rp0 sampai Rp60 juta per tahun (UU HPP).

Back to top button