Kanal

Pantau Harga Rokok di Pasaran, Ini Langkah Bea Cukai

Pantau Harga Rokok di Pasaran, Ini Langkah Bea Cukai

Senin, 11 September 2023 – 21:27 WIB

Bea Cukai memantau harga rokok di pasaran (foto Bea Cukai)

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, tiga unit vertikal Bea Cukai, masing-masing Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Yogyakarta menggelar kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) periode III di masing-masing wilayah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata rokok yang berada pada etalase tempat penjualan eceran (TPE) yang meliputi toko modern dan toko tradisional pada bangunan permanen di masing-masing wilayah yang ditunjuk. Pendataan dilakukan terhadap identitas kemasan hasil tembakau, pita cukai, harga jual, dan lokasi TPE.

“Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui harga rokok yang terbentuk di pasar dan untuk mendapatkan gambaran respon konsumen terhadap kebijakan tarif cukai,” jelas Encep, Senin (11/9/2023).

Bea Cukai Bekasi melakukan pemantauan terhadap perkembangan HTP produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2023 pada 5-8 September 2023. Selain melakukan pemantauan harga rokok, Bea Cukai Bekasi juga melakukan survei ke beberapa toko yang menjual tembakau iris (TIS) karena banyaknya toko yang mulai menjual tembakau iris karena harganya dan tarif cukainya relatif rendah.

Di Yogyakarta, Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan HTP hasil tembakau (HT) triwulan III pada 5-6 September 2023. Pemantauan dilakukan di 7 kecamatan yang tersebar di 4 kabupaten/kota antara lain Ngaglik dan Godean di Kab. Sleman, Patuk dan Tanjung Sari di Kab. Gunungkidul, Jetis dan Danurejo di Kota Yogyakarta, serta Galur di Kab. Kulon Progo. Selain pemantauan HTP, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan edukasi mengenai pita cukai hasil tembakau dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di warung tersebut.

Sementara itu, Bea Cukai Pantoloan juga melaksanakan kegiatan HTP produk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Pemantauan dilakukan di 6 kecamatan dalam 4 kabupaten/kota yaitu Kec. Banawa Tengah, Kec. Labuan, dan Kec. Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, Kec. Dondo Kabupaten Tolitoli, Kec. Lariang Kabupaten Mamuju Utara, serta Kec. Tawaeli Kota Palu.

“Pemantauan HTP merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap 3 bulan. Tujuan pemantauan HTP salah satunya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan HJE per batang dan sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran,” pungkas Encep. [adv]

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button