News

Panduan Lapor SPT atau Pajak Tahunan 2022 secara Online

Sebagai warga negara yang memenuhi syarat Wajib Pajak, tentunya Anda harus melaporkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Salah satunya adalah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang sudah disetorkan pada negara merupakan kewajiban setiap karyawan.

Proses pelaporan pajak tersebut bisa Anda lakukan secara pribadi atau mandiri, tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan cara lapor pajak online yang dapat mempermudah masyarakat.

Cara lapor pajak online terbilang cukup mudah asalkan Anda sudah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti NPWP dan EFIN atau Electronic Filing Identification.

Untuk mengetahui proses lengkapnya, perhatikan jenis, syarat, dan cara lapor pajak online berikut ini:

Jenis SPT pribadi

Saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting bagi Anda mengetahui jenis-jenis dari SPT tahunan PPh pribadi. Nah, Anda bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT tahunan dengan penghasilan yang diperoleh.

Berikut ini jenis formulir yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan langkah cara lapor pajak online lainnya:

1. Formulir 1770 SS

Jenis formulir 1770 SS merupakan SPT tahunan untuk pribadi atau individu wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang atau sama dengan Rp60 juta. Jenis ini diperuntukkan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi lainnya dengan minimal masa kerja satu tahun.

Cakupan dari formulir ini termasuk penghasilan tambahan yang berasal dari bunga koperasi atau bunga bank, bukan dari pekerjaan sampingan lainnya.

Cara lapor pajak online untuk jenis 1770 SS cukup simpel, Anda hanya perlu memindahkan keseluruhan data yang sudah ada pada formulir 1712 A1 dan A2 yang umumnya diberikan oleh perusahaan ke seluruh karyawan.

2. Formulir 1770 S

Berbeda dengan jenis formulir sebelumnya, 1770 S adalah SPT tahunan khusus untuk perseorangan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta. Penggunaan jenis ini untuk seorang pegawai yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Sehingga, meskipun penghasilan bruto yang Anda peroleh di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan maka akan tetap menggunakan formulir ini untuk pelaporan pajak.

Perhatikan dengan teliti saat membuat laporan pajak jenis ini karena terdapat dua lampiran yang harus Anda isi dengan benar. Adapun beberapa data yang harus Anda lengkapi, seperti anggota keluarga, penghasilan, harga, bukti potong, dan lainnya.

3. Formulir 1770

Jenis formulir yang terakhir ini dapat digunakan untuk wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian khusus dan tidak ada ikatan kerja. Contoh: beberapa profesi yang menggunakan formulir 1770, seperti konsultan, dokter, notaris, atau penulis.

Cakupan wajib pajak dari formulir 1770 termasuk penghasilan yang diperoleh lebih dari satu jenis pekerjaan, misalnya sampingan, pendapatan tetap, dan honor lainnya.

Hal yang perlu Anda pahami dari penggunaan formulir ini, yaitu ditujukan untuk pribadi yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Syarat lapor pajak tahunan pribadi

Cara lapor pajak online memang terbilang mudah terutama jika Anda sudah memiliki semua dokumen yang diperlukan. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Anda memerlukan beberapa persyaratan untuk dapat mengisi data yang dibutuhkan, seperti NPWP dan EFIN.

Berikut ini beberapa syarat SPT tahunan yang perlu Anda ketahui:

1. e-FIN

Dokumen penting yang dibutuhkan sebelum bisa mengisi SPT tahunan adalah e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Anda bisa memperoleh nomor tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa kartu NPWP.

Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN. Petugas akan memanggil nama Anda setelah mengambil nomor antrean dan akan membantu untuk mengaktivasi EFIN. Jika sudah aktif, Anda sudah bisa mengakses dan melakukan cara lapor pajak online lainnya.

2. Formulir 1721 A1 dan A2

Formulir dengan kode 1721 A1 dan A2 ini juga harus Anda miliki untuk mengisi SPT tahunan. Kode A21 diperuntukkan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta. Sedangkan A2 diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Formulir ini akan diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Anda bisa mengisi laporan SPT tahunan online dengan data-data yang ada dalam kedua formulir tersebut.

3. Informasi mengenai penghasilan, utang, dan harta lainnya

Jika wajib pajak memiliki penghasilan selain pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan tetap, dokumen terkait juga diperlukan. Tak hanya itu, dokumen yang berisi kewajiban terutang yang harus dibayarkan atau harta lainnya juga harus dimiliki.

Cara lapor pajak secara online

Setelah memahami jenis SPT pribadi dan mengetahui persyaratan yang diperlukan, maka Anda sudah siap untuk melakukan pelaporan.

Cara lapor pajak online, tidaklah terlalu sulit. Anda hanya mengisi kolom data yang sudah disediakan dari Formulir 1721 A1 dan A2.

Berikut ini cara lapor pajak online yang perlu untuk Anda ketahui:

• Mengunjungi laman www.pajak.go.id
• Memilih opsi ‘Login’ di pojok kanan atas laman
• Mengisi NPWP dan kata sandi lalu klik ‘Login’
• Memilih menu ‘Lapor’ untuk lapor pajak
• Memilih opsi Layanan e-Filing
• Pilihlah ‘Buat SPT’
• Mengikuti panduan yang diberikan, serta menjawab pertanyaan.
• Pilih ‘Upload SPT’, setelah selesai
• Tekan tombol ‘Browse file’ dan pilihlah dokumen SPT
• Selanjutnya klik ‘Start Upload’
• Menekan tombol ‘OK’ pada saat muncul info bahwa proses upload atau unggah telah selesai.
• Mengecek kolom ‘Status Pengiriman’ dan pastikan statusnya ‘Siap Kirim’
• Apabila belum ingin mengirimkan SPT, Anda bisa klik dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diubah kembali pada menu.
• Setelah semua formulir sudah diisi dengan lengkap, Anda bisa meminta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN.
• Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email yang sudah kamu daftarkan.
• Mengirimkan SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi.
• Anda tinggal menunggu notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.

Merupakan sebuah keharusan bagi setiap perseorangan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan sesuai dengan penghasilan dan profesinya.

Semoga cara lapor pajak online yang sudah dipaparkan di atas akan mempermudah Anda melakukan prosesnya dari rumah tanpa harus pergi ke KPP.

Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratannya, ya!

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button