Ototekno

Pakar: TikTok Shop Berpotensi Jadi Sumber Penyalahgunaan Data Pribadi

Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Ketua Cyber Law Centre Universitas Padjajaran, Prof Sinta Dewi Rosadi,  menyatakan kekhawatirannya mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi pada platform jual-beli langsung di media sosial, termasuk TikTok Shop. Penegasan ini datang sebagai dukungan terhadap pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang mengapresiasi langkah pemerintah dalam membekukan transaksi jual-beli di platform sosial media.

“Memang ada risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh platform tanpa pemberitahuan,” ujar Prof. Sinta saat diwawancarai inilah.com di Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan observasi Prof. Sinta, TikTok Shop cenderung memanfaatkan data pribadi penggunanya untuk keperluan pemasaran dan penjualan, yang menurutnya adalah penyalahgunaan data.

“Data konsumen di TikTok Shop digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh pengguna,” tegas Prof. Sinta.

Prof. Sinta menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peringatan terhadap TikTok, membatasi penggunaannya hanya untuk keperluan periklanan di platform tersebut.

“Platform ini memanfaatkan algoritma untuk mengarahkan iklan yang sangat spesifik kepada pengguna, hingga mencapai tingkat yang mengganggu—misalnya iklan yang sama muncul di email pengguna,” kata dia.

Presiden Joko Widodo juga telah menyoroti fenomena ‘social commerce’ ini dan menilai bahwa praktek tersebut dapat merugikan pelaku usaha kecil. Salah satu solusi yang diusulkan adalah revisi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ‘social commerce’ seharusnya berfokus pada promosi barang atau jasa, bukan transaksi langsung.

“Transaksi langsung dan pembayaran di platform seharusnya tidak diizinkan. Fungsinya seharusnya lebih mirip dengan iklan televisi,” tutup Zulkifli Hasan.

Back to top button