News

Menhan Israel Ben-Gvir Larang Bendera Palestina Berkibar di Tempat Umum

Menteri keamanan nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali membuat kehobohan. Kali ini dia menginstruksikan kepolisian agar melarang pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum.

Hal ini Ben-Gvir tegaskan dalam pernyataannya pada Minggu (8/1/2023) kemarin.

“Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik,” cuit Ben-Gvir di Twitter.

Dia juga memerintahkan agar hasutan terhadap Israel dihentikan. Ben-Gvir mengambil keputusan itu setelah warga Palestina yang paling lama ditahan oleh Israel, Karim Younis, dibebaskan pada Kamis (5/1/2023).

Usai bebas, Younis disambut antusias di kampung halamannya di Ara, Israel utara dengan mengibarkan bendera Palestina. Younis menghabiskan 40 tahun di balik jeruji besi.

Sebelumnya Menteri Keamanan Nasional kabinet Benjamin Netanyahu, Itamar Ben-Gvir menghebokan dunia karena dia memaksa masuk ke Kompleks Masjid Al-Aqsa pada Selasa (3/1/2023) kemarin.

Dengan sikap itu mengundang banyak reaksi dunia khususnya AS yang merupakan sekutu Israel. Washington sebelum juga sempat mengirimkan surat protes kepada Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu terkait tindakan Ben-Gvir tersebut.

Protes ini akan AS lanjutkan dalam pernyataan sikapnya di Rapat DK PBB pada Kamis (5/1/2023). AS menilai tindakan Ben-Gvir ini sangat sembrono dan bisa memicu konflik antara Israel dan Palestina bahkan dunia. Sebab kompleks Masjid Al-Aqsa ini merupakan tempat suci bagi umat muslim.

Back to top button