News

Dagelan Baru Lukas Enembe, Minta Diperiksa di Lapangan Terbuka Disaksikan Warga

Gubernur Papua Lukas Enembe tak henti membuat dagelan untuk menolak panggilan pemeriksaan KPK. Setelah mengeluh sakit dan membutuhkan perawatan di luar negeri, kali ini politisi Partai Demokrat mengaku siap diperiksa oleh penyidik KPK, asalkan dilakukan secara adat Papua yakni, dilakukan di lapangan terbuka di Jayapura disaksikan warga.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Enembe yakni, Aloysius Renwarin, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022). Menurutnya, Enembe bukan hanya Gubernur Papua tetapi Kepala Suku sehingga kasus korupsi yang membelit kliennya layak pula ditangani secara adat.

Mungkin anda suka

“Pemeriksaan Bapak Lukas perlu dilakukan di Jayapura. Disaksikan oleh masyarakat Papua, di tengah lapangan terbuka,” seloroh Aloysius.

Dia menilai pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan penanganan kasus Enembe dilakukan secara transparan. “Sesuai budaya Papua, tidak sembunyi-sembunyi (diperiksa) di KPK Jakarta. Mereka minta pemeriksaan tetap dilakukan di Papua secara terbuka di lapangan terbuka,” ujar Aloysius.

KPK sejatinya kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Lukas Enembe, namun lagi-lagi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan degnan dalih kesehatan. Enembe ditersangkakan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi namun belum diungkap secara rinci. Malahan terdapat indikasi Enembe terbelit perkara pencucian uang.

Selain Enembe, KPK juga tidak mampu memeriksa istri dan anak yang bersangkutan. Alasannya mereka menolak diperiksa sebagai saksi untuk suami dan ayah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meyebutkan keduanya memiliki hak untuk menolak diperiksa karena ada relasi keluarga, sesuai dengan hukum acara. Namun bukan berarti tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab keduanya bukan hanya diagendakan diperiksa untuk perkara Enembe tetapi tersangka lainnya.

“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE,” ujar Ali. “Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain,” tambahnya.

Back to top button