News

P2G Desak MK Tegas soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta


Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menekankan urgensi penafsiran baru terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar gratis bagi setiap warga negara, termasuk di sekolah swasta. 

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya,” ujar Satriwan Salim kepada inilah.com, Kamis (14/12/2023), merujuk pada Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Satriwan menyoroti kondisi saat ini di mana masih ada biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua, terutama di sekolah swasta. Biaya seragam, buku, dan lainnya menjadi beban tambahan bagi orang tua. 

“Negara harus menjamin pendidikan dasar gratis, tanpa pungutan biaya sepeserpun kepada orang tua,” tambahnya.

P2G juga mengkritisi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini berlaku, mengakibatkan banyak anak terpaksa bersekolah di swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri. 

“Ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya,” kata Satriwan. 

Dia juga menyarankan agar pembangunan unit sekolah baru menjadi solusi atas permasalahan daya tampung yang minim.

Lebih lanjut, Satriwan menekankan pentingnya analisis demografis dan ketersebaran sekolah negeri dan swasta dalam pelaksanaan PPDB, agar tidak berdampak negatif pada eksistensi sekolah swasta. 

“Pembangunan sekolah baru harus berdasarkan pada pertimbangan yang matang,” jelasnya.

Konteks dari pernyataan Satriwan Salim ini berakar pada permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan makna baru pada UU Sistem Pendidikan Nasional. 

Pemohon, yang terdiri dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan beberapa ibu rumah tangga, telah mendesak MK agar menegaskan bahwa pendidikan di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus dilaksanakan tanpa memungut biaya, sesuai dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. 

Permohonan ini muncul sebagai respons terhadap realitas saat ini, di mana banyak siswa yang harus membayar biaya pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan tempat di sekolah negeri.

Back to top button