Hangout

Ombudsman: RUU Kesehatan Belum Akomodasi Kelompok Rentan

Ombudsman menyerahkan daftar isian masalah (DIM) berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dengan tiga catatan. Salah satunya adalah kelompok rentan yang belum terakomodasi dengan baik dalam mengakses kesehatan.

DIM diserahkan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan, Ombudsman memberikan tiga catatan utama yang perlu mendapat perhatian terkait dengan penguatan RUU Kesehatan tersebut.

“Ombudsman RI mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama dikaitkan dengan peningkatan kualitas layanan publik, yaitu tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, dan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat dengan memberikan tiga catatan utama,” katanya.

Catatan Ombudsman yang pertama menyoal hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Najih menyebut RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.

Kelompok rentan tersebut, kata Najih, termasuk adalah kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di daerah 3T (terjauh, terluar, tertinggal).

“Di samping itu, hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU Kesehatan,” katanya.

Catatan kedua berkaitan dengan pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ombudsman mendorong agar RUU Kesehatan mengatur pemberian pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Khususnya dalam ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah, dia memandang perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya kebijakan pusat, tetapi juga kewenangan pemerintah daerah.

“Hal ini perlu diperjelas,” ujarnya.

Sementara itu, catatan Ombudsman yang ketiga mengenai pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurut Najih, ada lima poin penting yang berkaitan dengan catatan yang ketiga ini.

Najih lantas memerinci kelima poin tersebut, yakni pengendalian faktor risiko, memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Ombudsman turut mendorong pemenuhan standar pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat rujukan lanjutan, serta pengawasan jaminan kualitas pelayanan.

“Ombudsman memperhatikan dan menekankan agar penguatan dalam RUU Kesehatan juga berfokus pada pemberian layanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Najih.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Salah satunya adalah penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara.

Lembaga ini juga mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Sebagian atau seluruh dana pelayanan publik itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

Back to top button