Market

Jatam Kritisi Inpres Kendaraan Dinas Listrik Kenyangkan Oligarki

Sabtu, 24 Sep 2022 – 11:39 WIB

Koordinator Jatam, Melky Nahar.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritisi Inpres No 7 Tahun 2022 tentang kendaraan dinas listrik hanya mengenyangkan oligarki.

Kata Koordinator Jatam, Melky Nahar, Inpres Kendaraan Dinas Listrik yang diteken Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu, menguntungkan industri otomotif yang memproduksi kendaraan listrik. Mulai dari Hyundai asal Korea Selatan yang mendirikan pabrik di Bekasi Jawa Barat, Toyota, Mitsubishi, Suzuki, dan Wuling.

“Keuntungan serupa juga dinikmati produsen baterai listrik, seperti Contemporary Amperex Technology Co Limited (CATL), melalui anak usahanya Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co, Ltd (CBL) yang bekerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dalam mengembangkan proyek baterai kendaraan listrik di Indonesia. Serta LG Energy Solution yang telah membangun pabrik di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Kabupaten Batang,” papar Melky kepada Inilah.com, Sabtu (24/9/2022).

Di saat yang sama, kata dia, Inpres Kendaraan Dinas Listrik ini, berimplikasi kepada penderitaan warga dan lingkungan. Baik terkait skema pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun percepatan dan perluasan ekstraksi nikel untuk menopang kebutuhan industri baterai listrik.

“Apalagi, jauh sebelum Inpres Mobil Listrik (Kendaraan Dinas Listrik) ini diteken, Presiden Jokowi lebih dulu menerbitkan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid ini mengatur pemberian insentif fiskal dan non fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ungkapnya.

Selain Perpres 55/2019, pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai), berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum nol persen, dan tingkat bunga yang rendah.

“Sementara untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan. Dengan demikian, Inpres Mobil Listrik ini adalah rentetan kado istimewa dari Presiden Jokowi untuk oligarki. Dan, sebagian penerima manfaatnya ada di lingkaran Istana Negara,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button