News

Tarif Ojol Resmi Naik 10 September, Berikut Rinciannya

Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan tarif ojek online (ojol) terbaru menindaklanjuti kenaikan harga BBM.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif ojol yang akan berlaku paling lambat tiga hari ke depan sejak pengumuman pada hari ini, Rabu, 7 September 2022.

“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto dalam konferensi pers virtual yang dipantau Rabu (7/9/2022).

“Tanggal 10 (September), (pukul) 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan,” lanjut dia.

Hendro menyebutkan, tarif ojol naik berlaku untuk semua zona, yakni Zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali), Zona 2 (Jabodetabek), dan Zona 3 (Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).

Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru:

Zona 1

– Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)

– Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)

– Dengan demikian, tarif ojol di Zona 1 berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk 4 kilometer pertama.

Zona 2

– Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)

– Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)

– Dengan demikian, tarif ojol di Zona 2 berkisar antara Rp10.200 hingga Rp11.200 untuk 4 kilometer pertama.

Zona 3

– Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)

– Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)

– Dengan demikian, tarif ojol di Zona 2 berkisar antara Rp9.200 hingga Rp11.000 untuk 4 kilometer pertama.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan Solar bersubsidi yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

Kemudian, pemerintah juga mengerek harga BBM non-subsidi jenis Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button