Market

OJK Ungkap Tunggakan Dana Pensiun BUMN Capai Rp3,6 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik dana pensiun (dapen) BUMN yang bermasalah karena pendiri atau pemberi kerja tidak menyetorkan iuran yang menjadi kewajibannya. Secara akumulasi, tunggakan iuran pendiri dapen mencapai Rp3,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, tunggakan jumbo pemberi kerja itu disebabkan kondisi perusahaan yang tidak sehat. Ada yang merugi, atau bahkan sudah dilikuidasi sehingga tidak ada kemampuan untuk setor iuran.

Selain tunggakan iuran dari pemberi kerja, faktor lainnya yang mengakibatkan masalah di dapen adalah kinerja investasi yang jauh lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Untuk mengejar tingkat bunga aktuaria, pengurus dapen pun harus mencari instrumen investasi yang menawarkan suku bunga tinggi. Hukum ekonomi tentu high risk high return.

“Investasi yang dicari paling nggak sama atau lebih tinggi dari bunga aktuaria. Hukumnya kan high risk high return, untuk menutup selisih (gap) suku bunga,” ujar Ogi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.

Faktor lainnya adalah hasil investasi yang tidak optimal atau di bawah rata-rata pasar. Imbal hasil rendah disebabkan pengelolaan yang kurang profesional, atau bahkan terindikasi ada fraud. Sebut saja sepeti kasus yang terjadi di beberapa dapen BUMN.

Faktor-faktor itulah yang kemudian berimbas pada kondisi kesehatan dana pensiun. Saat ini, ada 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK. Ogi merinci, berdasarkan data OJK, sebanyak 59 dana pensiun atau 42 persen masuk tingkat pendanaan level I atau sehat (fully funded).

Artinya, lanjut dia, dapen ini bisa memenuhi kewajiban jangka pendek (solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (aktuaria). Lalu 34 dana pensiun atau 25 persen ada di tingkat pendanaan level II. Dalam artian, dana pensiun bisa memenuhi kewajiban solvabiltias, tapi belum bisa memenuhi kewajiban aktuaria.

Sedangkan 45 dana pensiun atau setara 33 persen lainnya termasuk dalam kategori tingkat pendanaan 3. Di kategori ini, dana pensiun belum bisa memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.

“Dari 45 yang di tingkat pendanaan level 3 itu, 12 di antaranya masuk dalam pengawasan khusus,” tegas Ogi.

Back to top button