Market

OJK Luncurkan Roadmap Perusahaan Pembiayaan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rmeluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Hal ini untuk mewujudkan industri multifinance yang sehat dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran roadmap Perusahaan Pembiayaan ini bukan sekadar menambah pembendaharaan roadmap OJK, tapi agar semua warga Indonesia menjalankan amanat UU RI No. 4 tahun 2007.

“Sehingga konsekuensinya adalah apapun yang diperlukan untuk jalankan implementasi roadmap menjadi kewajiban semua pihak,” jelas Mahendra dalam Seremoni Peluncuran di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Adapun implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menambahkan, roadmap ini ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan.

“Pilar pertama adalah penguatan ketahanan dan saya saing. Kedua, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem. Ketiga, pilar akselerasi transformasi digital. Dan keempat, pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan,” ujar Agusman.

Sebagai informasi, outstanding pembiayaan yang disalurkan industri di bulan Desember 2023 tumbuh sebesar 13,23 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp470,86 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan NPF sebesar 2,44 persen.

Apabila melihat pembiayaan yang disalurkan industri perusahaan pembiayaan, sebagian besar kegiatan usaha perusahaan pembiayaan merupakan pembiayaan multiguna atau pembiayaan untuk kegiatan konsumtif yaitu sekitar 52 persen (per Desember 2023). Sejalan dengan gambaran tersebut, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM pada periode yang sama hanya sebesar 35,26 persen.
 

Back to top button