Market

OJK Cabut Izin BPR Telaga Sinarcahaya di Gorontalo, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Telaga Sinarcahaya di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pencabutan izin ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 178/D.03/2022.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Winter Marbun mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan sejak 17 November 2022.

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan permintaan pemegang saham dari PT Bank Perkreditan Rakyat Telaga Sinarcahaya,” ucap dia dalam keterangan persnya, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, para pemegang saham menyatakan sudah tidak lagi berkeinginan mengembangkan BPR. Hal ini mengacu pada Pasal 138 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Yaitu BPR dapat mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 sepanjang BPR tidak sedang ditetapkan dalam pengawasan khusus oleh OJK, sesuai dengan POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK melalui Surat Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I tanggal 3 Februari 2022, telah menyampaikan bahwa permohonan persiapan pencabutan izin usaha.

PT BPR Telaga Sinarcahaya dinyatakan disetujui dan selanjutnya BPR telah melakukan tindak lanjut berupa penghentian kegiatan usaha dan penyelesaian kewajiban.

“Berdasarkan laporan posisi keuangan terakhir sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, diketahui bahwa PT BPR Telaga Sinarcahaya tidak memiliki liabilitas dalam bentuk tabungan dan deposito pihak ketiga, simpanan dari bank lain dan pinjaman yang diterima,” kata dia.

Selanjutnya OJK mengimbau kepada pihak-pihak yang masih memiliki keterkaitan dengan PT BPR Telaga Sinarcahaya agar tetap tenang dan melakukan koordinasi dengan pemegang saham dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban apabila masih ada.

Dia menambahkan, PT BPR Telaga Sinarcahaya akan melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pemegang saham diwajibkan untuk tetap menyelesaikan kewajiban yang mungkin timbul di kemudian hari.

Back to top button