Market

Nikmati Duit BLBI, Satgas Sita Rumah Mewah Bos Bank Bahari Rp13 Miliar

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali.

Di mana, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/1/2022), barang yang disita berupa dua bidang tanah seluas 848 meter-persegi, berikut bangunan di atasnya.

Bangunan tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kini, tim penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud namun perkiraan awal nilai aset yang disita mencapai Rp13 miliar.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00.

Jaminan obligor Santoso Sumali yang telah disita ini akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Upaya ini meliputi pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button