Market

Orang Kepercayaan Dato Tahir Pernah Diperiksa Kejagung, Mayapada Diduga Keras Terlibat Jiwasrayagate

Bisa jadi, Dato Sri Tahir, pemilik Bank Mayapada punya hubungan bisnis erat dengan Benny Tjokosaputro (Bentjok), terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya (Jiwasrayagate) yang merugikan negara Rp16,8 triliun.

Dari penelusuran jejak digital Inilah.com, Kamis (6/7/2023), penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat meneriksa karyawan Mayapada Group, Helin Saputro terkait skandal keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk pada 12 Februari 2020.

Mungkin anda suka

“Saksi yang diminta keterangannya antara lain Helin Saputro (karyawan Mayapada Group),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, melalui pesan elektronik.

Bersamaan dengan Helin, ada dua orang yakni Dwi Laksit, Head of Bancassurance Relationshop Jiwasraya, dan Hendrisman Rahim, mantan Dirut Jiwasraya yang kala itu masih berstatus tersangka. Ketiganya diperiksa sebagai saksi

Lalu siapakah Helin ini? Dia bukan karyawan biasa. Dia menjabat Secretary to Chairman PT Bank Mayapada International Tbk. Helin bergabung dengan Mayapada Group sejak Desember 2017.

“Saksi (Helin Saputro) diperiksa berkaitan dengan pengelolaan saham PT AJS (Asuransi Jiwasraya) dalam proses transaksi jual beli saham reksadana di Bursa Efek Jakarta,” terang Hari.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar meyakin bahwa Kejagung telah mengantongi informasi atau bukti tentang keterkaitan Mayapada Group (Dato Tahir) dengan Jiwasrayagate. “Saksi yang dimintai keterangan sudah pasti memiliki keterkaitan rangkaian perbuatan dengan terjadinya tindak pidana yang sedang ditangani,” kata Junisab.

Pemeriksaan Helin ini, membuat mantan anggota Komisi III DPR ini, teringat akan bantahan Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group pada 13 Desember 2019. Saat itu, dia dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Bersamaan dengan terkuaknya mega skandal Jiwasrayagate.

Kala itu, Dato Tahir bersikeras tak terkait Jiwasrayagate, baik langsung maupun tidak langsung.

Penegasan Dato Tahir itu, menanggapi kabar bahwa Mayapada Group sedang memproses akuisisi atau pembelian saham PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), milik Bentjok.

Jadi saya kira, pemeriksaan Helin itu, mementahkan bantahan (Dato Tahir). Sebelumnya, PT Maha Properti Indonesia Tbk (Mayapada Group) mengumumkan pembatalan akuisisi MYRX dan RIMO. Artinya, sudah ada rencana pembelian saham. Apakah (Dato Tahir) berbohong? Bisa Anda simpulkan sendiri,” kata Junisab.

Sejatinya, adanya relasi antara Dato Tahir dengan Bentjok bisa dirunut dari data pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) Bank Mayapada pada 2017, temuan OJK.

Di mana, kredit yang dipersoalkan OJK salah satunya mengalir ke PT Hanson International sebesar Rp12,39 triliun. Atau 6 kali BMPK Bank Mayapada yang kala itu sebesar Rp2 triliun. Sulit diterima akal sehat bila Dato Sri tahir selaku pemilik Bank Mayapada tak punya kaitan dengan Bentjok selaku pemilik Hanson.

Back to top button