News

NasDem jadi Parpol Pertama Daftar Gugatan Pemilu ke MK


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Fransziskus Taslim membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun mengaku, NasDem menjadi partai pertama yang mendaftar gugatan ke MK.

Adapun dalam informasi yang diambil dari situs resmi MK, mkri.id, NasDem menjadi partai pertama yang terdaftar dalam PHPU. Adapun pendaftaran pertama teregistrasi pada Jumat (22/3/2024) pukul 23.49 WIB.

Pada permohonan tersebut, NasDem menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara yang ditanda tangani oleh kuasa hukum Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung. Gugatan tersebut teregistrasi pada nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam waktu yang berdekatan, Partai NasDem juga akan mengajukan permohonan gugatan kedua pada Sabtu, 23 Maret 2024 Pukul 00.14 WIB. 

Permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Ditanda tangani oleh pemohon Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan. Gugatan tersebut terdaftar pada nomor registrasi 02-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Selain itu, NasDem diketahui telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dalam mengajukan gugatan tersebut. Mulai dari surat permohonan, KTP Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, hingga alat bukti dalam berbagai bentuk telah disiapkan. 

Back to top button