News

Kerahkan 23 Pengacara, PPP Harap Bisa Lolos ke Senayan Melalui PHPU MK


Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan pada Sabtu (23/4/2024) malam.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek meyakini bahwa pihaknya sudah mendapatkan sekitar 6 juta suara di mana sudah melewati ambang batas parlemen 4 persen.

“Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87 persen, artinya dibwah ambang batas,” kata Awiek dikutip Minggu (24/3/2024).

“Kita lebih dari 6 juta, sudah diatas 4,4 persen, hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah,” ujarnya menegaskan.

Awiek bersama tim hukum PPP menyebut bahwa pihaknya merasa kehilangan suara di sekitar 18 provinsi dan 30 daerah pemilihan (dapil).

“Karena kita memang didukung alat bukti di situ (dapul) yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak,” tutur Awiek.

PPP, lanjut Awiek merasa dirugikan khususnya suara di daerah Papua Pegunungan. Sebab, ada calon anggota legislatif (caleg) dari PPP yang juga mengajukan gugatan PHPU ke MK.

“Bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa c1 dia itu sebanyak lebih dari 5 ribu tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?,” ujarnya.

Back to top button