Market

Multitalenta, Luhut Didapuk Jokowi Jadi Satgas Tata Kelola Sawit

Penilaian terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai manusia multitalenta dan multitasking mungkin tidak berlebihan lantaran deretan tugas yang ia emban. Baru saja, Menko Luhut mendapat tugas baru lagi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia didapuk menjadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Sawit.

Satuan tugas khusus itu bertujuan untuk mengatasi permasalahan di industri kelapa sawit. Kepala Negara menambah tugas Luhut untuk mengarahkan satuan tugas tersebut.

Pembentukan satuan tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pertimbangan utama pembentukan satuan tugas tersebut adalah hasil audit pada industri kelapa sawit yang sebelumnya dilakukan oleh Luhut.

“Masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak,” demikian dikutip dari Kepres No. 9-2023 di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Jokowi menentukan masa kerja satuan tugas tersebut hanya sekitar 17 bulan atau hingga September 2024. Luhut dan jajaran satuan tugas wajib melapor Presiden setidaknya setiap enam bulan sekali.

Luhut akan memberikan arahan dalam rangka percepatan penanganan, integrasi kebijakan, dan pemantauan pelaksanaan. Meski demikian, ia tidak berwenang menangani perkara pidana terkait tata kelola sawit.

Dalam catatan Inilah.com, penunjukan Luhut sebagai Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Sawit ini menambah deretan panjang daftar tugasnya di era pemerintahan Jokowi. Di awal pemerintahan Jokowi, Luhut pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Setelah setahun menjabat KSP, Luhut kemudian ditugaskan menjadi Menko Polhukam. Masa jabatan Luhut sebagai Menko Polhukam relatif singkat. Luhut lalu digeser menjadi Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves).

Selain sebagai Menko Marinves, Luhut kerap mendapat penugasan lain dari Jokowi. Di antaranya adalah tugas untuk menurunkan kasus COVID-19 di 8 Provinsi. Ia juga didaulat jadi koordinator PPKM Jawa-Bali, Wakil Ketua KPC-PEN, Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Ketua Tim Gernas BBI, dan memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Ia juga merupakan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara Panitia Presidensi G20 Indonesia, Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional, mengurus kelangkaan minyak goreng, mengkoordinasikan Inpres Kendaraan Listrik, Ketua Panitia Wolrd Water Forum, dan Satgas Tata Kelola Sawit.

Back to top button