Market

Kebijakan SPSK Dinilai Bisa Melindungi PMI di Luar Negeri

Senin, 14 Nov 2022 – 11:33 WIB

Kebijakan SPSK Dinilai Bisa Melindungi PMI di Luar Negeri

Pekerja Migran Indonesia – ist

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengapresiasi Kebijakan pemerintah yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Sebab dengan kebijakan tersebut menunjukkan jika pemerintah hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia sesuai pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini merupakan bukti pemerintah hadir untuk melindungi PMI sesuai pesan Presiden Jokowi,” kata Fernando dalam keterangan persnya, Senin (14/11/2022).

Dosen Universitas Tujuhbelas Agustus (Untag) 1945 ini menilai, kebijakan Kemnaker yang membuka penempatan PMI ke Arab Saudi adalah langkah yang tepat. Sebab hal ini untuk melindungi dan mencegah pengiriman PMI secara Non-prosedural serta mengurangi TPPO.

Dia mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan ini pengiriman PMI Non prosedural meningkat. Bahkan banyka PMI Non prosedural ini mengalami perlakuan tidak baik seperti penganiayaan, gaji tidak dibayar bahkan ada yang mendapat siksaan sampai meninggal.

PMI Banyak Alami Kekerasan

Berdasarkan data dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beberapa waktu lalu, ada ribuan PMI di luar negeri yang pulang ke Indonesia dalam keadaan sakit. Bahkan ada dari mereka yang meninggal dunia akibat kekerasan di negara tempat mereka bekerja.

Tercatat sebanyak 3.036 PMI yang sakit dan ditangani negara, tapi dari jumlah 3.036 PMI tersebut, 95 persennya adalah PMI yang keberangkatan ataupun penempatannya secara tidak resmi atau ilegal.Dari jumlah tersebut terdapat 1.421 jenazah PMI yang dipulangkan dan diurus negara.Kalau dihitung perbulan, ada 54 PMI yang meninggal dalam kurun waktu 2 tahun.

Fernando berharap, dengan dibukanya kembali penempatan PMI ke Arab Saudi dapat mencegah pengiriman PMI secara non prosedural. Sehingga angka kekerasan terhadap PMI bisa terhindari.

“Semoga kebijakan kemnaker melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ini bisa berjalan dengan baik dan menjadi solusi bagi PMI kita,” tutup Fernando.

Pemerintah Teken SPSK untuk PMI

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan poin penting yang tertuang dalam SPSK ini diantaranya penempatan PMI pada sektor domestik Arab Saudi, hanya dapat dilakukan melalui SPSK (sistem penempatan satu kanal). Kemudian, Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi.

“Jadi, yang harus dihighlight adalah larangan terkait dengan penggunaan tenaga pengguna perseorangan di Kawasan Timur Tengah,” ujar Menaker Ida Fauziah.

Ida mengatakan pihaknya telah meneken memorandum technical Arrangement one channel system for limited placement dor Indonesian Migrant workers in the Kingdom of Saudi Arabia atau TA Sistem Penempatan Satu Kanal (TA SPSK) Indonesia-Arab Saudi.

“Dokumen TA SPSK Indonesia-Arab Saudi ini menciptakan 3 peluang, terkait penempatan kembali PMI ke Timur Tengah,” kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Peluang pertama, meningkatkan perlindungan PMI karena kontrak kerja antara PMI dan pemberi kerja berbadan hukum. Jika terdapat masalah kerja, maka mudah untuk melacak dan menghubunginya.

Kedua, sistem penempatan satu kanal dapat meminimalisir penempatan PMI secara nonprosedural. Ketiga, dengan adanya memorandum tersebut membuka peluang kesempatan kerja layak bagi pencari kerja yang berminat bekerja di Arab Saudi.

Back to top button